MENU

Minggu, 20 November 2016

JENIS MAKANAN DAN MINUMAN HARAM

A.    Pengertian Makanan dan Minuman Haram
1.      Pengertian makanan haram
Kata haram berasal dari bahasa Arab ( ح ݛ ݦ) Yang berarti larangan (dilarang oleh agama). Termasuk di antara luas dan fasilitas dalam syari’at Islam, Allah-Subhanahu wa Ta’ala-menghalalkan semua makanan yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembali kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar dari manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat hal ini sangat ditentukan-setelah hidayah dari Allah-dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya.
Selain itu Islam mengharamkan semua benda yang dapat menghilangkan kesadaran, membuat tidak berdaya, serta membahayakan jiwa dan raga. Adapun makanan dari jenis daging binatang, masalah inilah yang banyak diperselisihkan oleh berbagai agama dan golongan.
Makanan yang haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh syariat untuk dikonsumsi, dan apabila tetap dikonsumsi akan mendapatkan dosa kecuali dalam keadaan terpaksa, serta banyak sekali madhratnya dari pada hikmanya, sebagai contoh mengkonsumsi darah yang mengalir ini di haramkan karena itu kotor dan dihindari oleh manusia yang sehat, disampaing itu ada dugaan bahwa darah tersebut dapat menimbulkan bahaya sebagaimana halnya bangkai.
2.      Pengertian minuman haram
Minuman yang haram adalah mnuman yang tidak boleh diminum karena dilarang oleh syariat Islam. Pada prinsipnya segala minuman apa saja halal untuk diminum selama tidak ada ayat   Al Qur”an dan Hadist yang mengharamkannya. Bila haram, namun masih dikonsumsi  dan dilakukan, maka niscaya tidak barokah, malah membuat penyakit di badan.

Minuman yang haram secara garis besar, yakni :
a)      Berupa hewani yang haramnya suatu minuman dari hewan, seperti darah sapi, darah kerbau, bahkan darah untuk obat seperti darah ular, darah anjing, dan lain-lain.
b)      Berupa nabati atau tumbuhan seperti tuak dari buah aren, candu, morfin, air tape bertuak dari bahan ubi, anggur telah bertuak, dan lain sebagainya.
c)      Berupa berasal dari perut bumi yaitu : haram diminum sepeti solar, bensin, spiritus, dan lainnya yang membahayakan.
B.     Jenis-jenis Makanan dan Minuman Haram
1.      Jenis makanan haram
a)      Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti : bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan lainnya.
b)      Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya : makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain sebagainya.
2.      Jenis minuman haram
a)      Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
b)      Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
c)      Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
C.    Dasar-dasar hukum makanan yang haram
1.      QS. Al-Maidah : 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS: Al-Maidah Ayat : 3)
2.      Hadits Nabi Muhammad SAW
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ { يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ } وَقَالَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ } ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah baik, tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman : “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Dan firmanNya yang lain : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”. Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit : “Ya Rabbi ! Ya Rabbi! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram,dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya”. (Hadits Riwayat Muslim no. 1015)
D.    Contoh Makanan dan Minuman Haram
1.      Bangkai (Al- Maitah)
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ
Artinya : “apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Lalu bagaimanakah daging bangkai bisa dinyatakan sebagai sesuatu yang diharamkan ?
Di dalam Al-Qur’an Surat Al- Maidah ayat 3 Allah SWT telah menjelaskan bahwa disebut dengan bangkai dan diharamkan untuk dimakan apabila ada hewan yang mati secara tidak wajar atau tanpa melalui proses penyembelihan yang disyariatkan dalam ajaran islam, seperti :
a)      Hewan yang mati dalam keadaan tercekik.
b)      Hewan yang mati karena dipukul dengan menggunakan suatu benda.
c)      Hewan yang mati karena terjatuh dari ketinggian.
d)     Hewan yang mati karena tertanduk oleh hewan lainnya.
e)      Hewan yang mati karena diterkam oleh binatang buas,
        Lalu bagaimana jika sebelum hewan tersebut mati kita sempat menyembelihnya ? Jawabnya adalah bisa halal dan juga bisa haram. Dikatakan haram apabila hewan tersebut disembelih atas nama selain Allah SWT.
Akan tetapi Islam memberikan pengecualian terhadap 2 bangkai, yaitu ikan dan belalang, dimana bangkai dari kedua hewan tersebut adalah halal hukumnya. Hal ini sesuai dengan Sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam :
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Artinya “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah)
Bangkai dikatakan haram hukumnya bila dimakan adalah karena beberapa alasan, yaitu dapat menimbulkan bahya bagi agama, dan yang paling nyata adalah dampak buruknya bagi tubuh manusia. Mengapa?  Karena bangkai atau hewan yang mati karena tidak disembelih di dalam tubuhnya masih terdapat endapan darah yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
2.      Darah yang mengalir
Dalam Al- Qur’an Surat Al- An’am ayat 145 di atas telah dijelaskan bahwa selain bangkai dan daging babi, darah yang mengalir juga diharamkan untuk dimakan. Mengapa demikian? Mengkonsumsi darah sebagai makanan atau minuman merupakan kebiasaan orang-orang jahiliyyah dahulu, dimana darah dari hewan yang terkumpul ketika mereka sembelih seperti unta maupun hewan lainnya nantinya akan mereka olah menjadi makanan atau minuman.
Oleh karena itulah Allah SWT mengharamkan darah kaum jahiliyyah tersebut. Akan tetapi terdapat beberapa pengecualian, dimana darah dihalalkan untuk dikonsumsi.
Sebagaimana Hadist Rosulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah di atas, dimana dalam hadist tersebut menyebutkan bahwa ada 2 jenis darah yang dihalalkan, yaitu hati dan limpa.
Dalam Al-Qur’an surat Al-An’am telah disebutkan bahwa yang diharamkan itu adalah darah yang mengalir, jadi dengan demikian darah-darah sisa yang masih menempal pada daging maupun tulang hewan yang disembelih tidaklah jua diharamkan.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah pernah mengatatakan bahwa “Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya.” (dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi)
Lalu apa alasan darah haram untuk dikonsumsi? Hal tersebut berdasarkan pada analisis kimia yang menunjukkan bahwa darah mengandung uric acid (asam urat) dengan kadar yang cukup tinggi, sehingga apabila dikonsumsi akan berbahaya bagi kesehatan.
3.      Babi
Makanan yang diharamkan selanjutnya adalah segala bentuk makanan yang berasal dari olahan babi. Jadi dengan demikian tidak hanya dagingnya saja yang diharamkan, akan tetapi seluruh bagian dari tubuh babi yang dioalah baik dalam bentuk makanan maupun produk lainnya sangat diharamkan untuk dikonsumsi dan dipergunakan. Lalu mengapa diharamkan?
Beberapa pendapat telah menyatakan beberapa fakta tentang babi, di antaranya:
a)      Babi adalah binatang yang rakus dan tidak pernah kenyang. Babi dapat memakan segala jenis makanan yang ada didepannya baik itu kotoran, sampah yang telah membusuk dan bau, tanah, dan segala yang ada didepannya. Bahkan babi mengencingi kotorannya sendiri lalu memakannya. Dan jika perutnya telah penuh, maka babi akan memuntahkan makanan yang ada diperutnya untuk kemudian dimakannya lagi.
b)      Babi memiliki kebiasaan seksual yang menyimpang, dimana mereka bisa melakukan hubungan seksual dengan sesama jenisnya (babi jantan dengan babi jantan).
c)      Tubuh babi merupakan inang dari berbagai macam parasit seperti cacing pita dan cacing cacing trachenea lolipia. Selain itu, tubuh babi juga merupakan inang dari berbagai macam penyakit berbahaya seperti HIV, flu burung, flu babi, dan berbagai penyakit berbahaya lainnya.


4.      Hewan yang disembelih atas nama selain Allah SWT
Dalam beberapa ayat Al-Qur’an seperti Surat Al- Maidah ayat 3 dan Surat Al-Baqarah ayat 173 telah menyebutkan bahwasannya hewan yang disembelih atas nama selain Allah hukumnya adalah haram. Mengapa ?
Secara logika telah jelas bahwa hewan merupakan salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang diperuntukkan bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satunya adalah sebagai bahan konsumsi. Jadi sudah sepantasnyalah jika Allah menghendaki ketika manusia menyembelih hewan harus dengan atas nama-Nya.
Allah SWT telah berfirman :
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ  وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ  وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
Artinya :
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.  Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS. Al- An’am ayat 121)
5.      Hewan yang mati karena diterkam oleh binatang buas
Menurut kesepakatan dari para ulama menyatakan bahwa hewan yang mati karena diterkam oleh binatang buas seperti harimau, buaya, serigala, anjing, dan hewan buas lainnya maka hukumnya haram untuk dimakan. Akan tetapi jika hewan yang diterkam tersebut ternyata masih hidup lalu kita menyembelihnya dengan menyebut asma Allah, maka hukumnya akan menjadi halal untuk dimakan.
6.      Hewan yang bertaring
Rasulullah shalallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
نَهَى رسولُ اللهِ ص.م. عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِّنَ السِّباعِ وعَنْ كُلِّ ذِيْ مِخْلَبٍ مِّنَ الطَّيْرِ
Artinya : “Rasulullah saw. telah melarang memakan setiap binatang bertaring dari jenis binatang buas dan setiap jenis burung yang berkuku tajam (untuk mencengkram).” (HR. Muslim)
Hadist di atas telah menjelaskan bahwa hukum memakan binatang bertaring dari jenis binatang buas seperti beruang, anjing, serigala, harimau, dan lain sebagainya adalah haram hukumnya. Lalu bagaimanakah apabila binatang tersebut bertaring akan tetapi tidak buas seperti halnya tupai dan tikus ?
Meskipun tidak tergolong sebagai hewan buas, akan tetapi tikus tergolong ke dalam jenis hewan yang menjijikkan, sehingga haram untuk dimakan, sedangkan hewan bertaring lain yang tidak termasuk dalam kategori binatang buas seperti kelinci maupun tupai, diperbolehkan untuk dimakan.
Sama halnya dengan biawak, hewan ini yang termasuk hewan buas menjadi salah satu list makanan yang haram untuk di konsumsi. Biawak yang menjadi hewan langka dan di lindungi ini adalah hewan buas meski tidak menunjukan taringnya. Daging biawak yang sering di sajikan di tempat-tempat restoran inipun seolah tak memperdulikan apakah biawak layak di konsumsi atau tidak, terlebih bagi umat muslim. (baca juga:daging biawak dalam islam)
7.      Burung yang berkuku tajam
Selain hewan yang bertaring, dalam Hadist Rosulullah Sholallahu alaihi Wassalam di atas juga mengharamkan mengkonsumsi daging dari burung yang memiliki kuku yang tajam seperti burung elang, burung garuda, dan lain sebagainya. Burung-burung tersebut biasanya memanfaatkan kuku-kuku mereka yang tajam untuk keperluan berburu mangsa, yaitu untuk mencengkeram mangsanya.
8.      Keledai jinak
Rasulullah shalallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ
Artinya : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda.” (Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim)
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa daging dari keledai jinak hukumnya haram untuk dimakan merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat serta tabi’in. Sedangkan untuk keledai liar hukumnya boleh untuk dimakan.
9.      Al- Jalalah
Yang dimaksud dengan al-jalalah adalah semua jenis hewan baik yang berkaki dua maupun berkaki empat yang makanannya adala kotoran, baik itu kotoran manusia maupun kotoran hewan lainnya.
Hal ini merupakan pendapat mayoritas dari Syafi’iyyah dan Hanabilah yang kemudian mendaatkan penegasan dari Ibnu Daqiq Al-‘Ied dari para fuqaha’ serta dishahihkan oleh Abu Ishaq Al-Marwazi, Al-Qoffal, Al-Juwaini, Al-Baghawi dan Al-Ghozali. Pendapat ini diperkuat dengan adanya sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
Artinya : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya.” [Hadits Riwayat. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Adapun alasan mengapa Al- jallah diharamkan adalah karena adanya pengaruh dari kotoran yang dimakan hewan-hewan tersebut pada perubahan bau dan rasa dari daging dan susu yang dihasilkan dari hewan-hewan tersebut. Akan tetapi jika  pengaruh dari kotoran tersebut telah hilang, maka hukum memakan hewan-hewan tadi menjadi halal.
10.  Ad-Dhab
Sedangkan yang dimaksud dengan Ad- Dhab adalah hewan sejenis biawak, dimana haram hukumnya memakan daging hewan tersebut bagi mereka yang merasa jijik untuk memakannya. Jadi dengan demikian, memakan daging Ad- Dhab bagi mereka yang tidak jijik untuk memakannya adalah diperbolehkan. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam :
سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَكْلِ الضَّبِّ، فَقَالَ: لَا آكُلُهُ وَلَا أحَرِّمُه
Artinya : “Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya.” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
11.  Hewan-hewan yang diperintahkan oleh agama untuk dibunuh
Di dalam kitab Al- Muhalla, Imam ibnu Hazm menyatakan bahwa :
Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan.”
Adapun hewan-hewan yang diperintahkan untuk dibunuh adalah sebagaimana hadist berikut :
Dari Aisyah Radiyallahu Anha, bahwasannya Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Artinya : “Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam.” [HR. Muslim dan Bukhari)
Dari Ummu Syarik, bahwasannya beliau pernah berkata :
رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم -أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ
Artinya “Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak” [HR. Bukhari dan Muslim)
12.  Hewan-hewan yang dilarang agama untuk dibunuh
Imam Syafi’i dan para sahabat beliau pernah mengatakan bahwa “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.” Lalu apa saja jenis-jenis hewan yang dilarang untuk dibunuh tersebut ?
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَالدَّوَابِّ : النَّمْلَةِ ، وَالنَّحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ، وَالصُّرَدِ
Artinya : “Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan: semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad.” [HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)
Di dalam hadist yang lain, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam juga pernah bersabda :
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ : ذَكَرَطَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَوَاءً ،وَذَكَرَ الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ ، فَنَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ
Artinya :

“Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya” [HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i,  Al-Hakim, dan Baihaqi)

3 komentar: