A.
Pengertian
Makanan dan Minuman Haram
1.
Pengertian
makanan haram
Kata
haram berasal dari bahasa Arab ( ح ݛ ݦ) Yang berarti larangan (dilarang oleh
agama). Termasuk di antara luas dan fasilitas dalam syari’at Islam,
Allah-Subhanahu wa Ta’ala-menghalalkan semua makanan yang mengandung maslahat
dan manfaat, baik yang kembali kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu
maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan
yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar dari manfaatnya. Hal
ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad,
yang mana baik atau buruknya keempat hal ini sangat ditentukan-setelah hidayah
dari Allah-dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan
berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya.
Selain
itu Islam mengharamkan semua benda yang dapat menghilangkan kesadaran, membuat
tidak berdaya, serta membahayakan jiwa dan raga. Adapun makanan dari jenis
daging binatang, masalah inilah yang banyak diperselisihkan oleh berbagai agama
dan golongan.
Makanan yang
haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh syariat untuk dikonsumsi, dan
apabila tetap dikonsumsi akan mendapatkan dosa kecuali dalam keadaan terpaksa,
serta banyak sekali madhratnya dari pada hikmanya, sebagai contoh mengkonsumsi
darah yang mengalir ini di haramkan karena itu kotor dan dihindari oleh manusia
yang sehat, disampaing itu ada dugaan bahwa darah tersebut dapat menimbulkan
bahaya sebagaimana halnya bangkai.
2. Pengertian minuman haram
Minuman yang haram adalah mnuman yang tidak boleh diminum
karena dilarang oleh syariat Islam. Pada prinsipnya segala minuman apa saja halal untuk diminum selama tidak ada
ayat Al Qur”an dan Hadist yang mengharamkannya. Bila haram,
namun masih dikonsumsi dan dilakukan, maka niscaya tidak barokah,
malah membuat penyakit di badan.
Minuman
yang haram secara garis besar, yakni :
a)
Berupa hewani
yang haramnya suatu minuman dari hewan, seperti darah sapi, darah kerbau,
bahkan darah untuk obat seperti darah ular, darah anjing, dan lain-lain.
b)
Berupa nabati
atau tumbuhan seperti tuak dari buah aren, candu, morfin, air tape bertuak dari
bahan ubi, anggur telah bertuak, dan lain sebagainya.
c)
Berupa berasal
dari perut bumi yaitu : haram diminum sepeti solar, bensin, spiritus, dan
lainnya yang membahayakan.
B.
Jenis-jenis
Makanan dan Minuman Haram
1. Jenis makanan haram
a)
Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya
asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti : bangkai, darah, babi,
anjing, khamar, dan lainnya.
b)
Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak
berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan
tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan
makanan tersebut. Misalnya : makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan,
sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan
lain sebagainya.
2. Jenis minuman haram
a)
Semua
minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak
badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
b)
Minuman
dari benda najis atau benda yang terkena najis.
c)
Minuman
yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan
ajaran Islam.
C.
Dasar-dasar
hukum makanan yang haram
1.
QS.
Al-Maidah : 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ
وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ
إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا
بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ
دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ
دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ
دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ
اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya : Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama
selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka
barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS: Al-Maidah Ayat : 3)
2.
Hadits
Nabi Muhammad SAW
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا
طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ
فَقَالَ { يَا
أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا
تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ } وَقَالَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ
طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ }
ثُمَّ ذَكَرَ
الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ
يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ
حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
“Dari
Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah baik, tidak menerima kecuali hal-hal yang
baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min
sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman : “Hai
rasul-rasul, makanlah dari makanan
yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Dan firmanNya yang lain : “Hai orang-orang
yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan
kepadamu”. Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh
perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua
tangannya ke langit : “Ya Rabbi ! Ya Rabbi! Sedangkan ia memakan makanan yang
haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari
minuman yang haram,dan dibesarkan dari hal-hal
yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya”. (Hadits Riwayat
Muslim no. 1015)
D.
Contoh
Makanan dan Minuman Haram
1.
Bangkai (Al- Maitah)
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ
حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ
Artinya : “apa
yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah
bangkai.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Lalu bagaimanakah daging bangkai bisa dinyatakan sebagai sesuatu yang
diharamkan ?
Di dalam Al-Qur’an Surat Al- Maidah ayat 3 Allah SWT telah menjelaskan
bahwa disebut dengan bangkai dan diharamkan untuk dimakan apabila ada hewan
yang mati secara tidak wajar atau tanpa melalui proses penyembelihan yang
disyariatkan dalam ajaran islam, seperti :
a)
Hewan yang mati dalam keadaan tercekik.
b)
Hewan yang mati karena dipukul dengan menggunakan
suatu benda.
c)
Hewan yang mati karena terjatuh dari ketinggian.
d)
Hewan yang mati karena tertanduk oleh hewan lainnya.
e)
Hewan yang mati karena diterkam oleh binatang buas,
Lalu bagaimana jika sebelum
hewan tersebut mati kita sempat menyembelihnya ? Jawabnya adalah bisa halal dan
juga bisa haram. Dikatakan haram apabila hewan tersebut disembelih atas nama
selain Allah SWT.
Akan tetapi Islam memberikan pengecualian terhadap 2 bangkai, yaitu ikan
dan belalang, dimana bangkai dari kedua hewan tersebut adalah halal hukumnya.
Hal ini sesuai dengan Sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam :
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ
وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ
فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Artinya “Kami
dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan
belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu
Majah)
Bangkai dikatakan haram hukumnya bila dimakan adalah karena beberapa
alasan, yaitu dapat menimbulkan bahya bagi agama, dan yang paling nyata adalah
dampak buruknya bagi tubuh manusia. Mengapa? Karena bangkai atau hewan
yang mati karena tidak disembelih di dalam tubuhnya masih terdapat endapan
darah yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
2. Darah yang
mengalir
Dalam
Al- Qur’an Surat Al- An’am ayat 145 di atas telah dijelaskan bahwa selain
bangkai dan daging babi, darah yang mengalir juga diharamkan untuk dimakan. Mengapa
demikian? Mengkonsumsi darah sebagai makanan atau minuman merupakan kebiasaan
orang-orang jahiliyyah dahulu, dimana darah dari hewan yang terkumpul ketika
mereka sembelih seperti unta maupun hewan lainnya nantinya akan mereka olah
menjadi makanan atau minuman.
Oleh karena itulah
Allah SWT mengharamkan darah kaum jahiliyyah tersebut. Akan tetapi terdapat
beberapa pengecualian, dimana darah dihalalkan untuk dikonsumsi.
Sebagaimana Hadist
Rosulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah di atas, dimana dalam hadist
tersebut menyebutkan bahwa ada 2 jenis darah yang dihalalkan, yaitu hati dan
limpa.
Dalam Al-Qur’an surat
Al-An’am telah disebutkan bahwa yang diharamkan itu adalah darah yang mengalir,
jadi dengan demikian darah-darah sisa yang masih menempal pada daging maupun
tulang hewan yang disembelih tidaklah jua diharamkan.
Syaikul Islam Ibnu
Taimiyyah pernah mengatatakan bahwa “Pendapat yang benar, bahwa darah yang
diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang
menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang
mengharamkannya.” (dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi)
Lalu apa alasan darah
haram untuk dikonsumsi? Hal tersebut berdasarkan pada analisis kimia yang
menunjukkan bahwa darah mengandung uric acid (asam urat) dengan kadar yang
cukup tinggi, sehingga apabila dikonsumsi akan berbahaya bagi kesehatan.
3.
Babi
Makanan
yang diharamkan selanjutnya adalah segala bentuk makanan yang berasal dari
olahan babi. Jadi dengan demikian tidak hanya dagingnya saja yang diharamkan,
akan tetapi seluruh bagian dari tubuh babi yang dioalah baik dalam bentuk
makanan maupun produk lainnya sangat diharamkan untuk dikonsumsi dan
dipergunakan. Lalu mengapa diharamkan?
Beberapa
pendapat telah menyatakan beberapa fakta tentang babi, di antaranya:
a) Babi adalah binatang yang rakus dan tidak pernah
kenyang. Babi dapat memakan segala jenis makanan yang ada didepannya baik itu
kotoran, sampah yang telah membusuk dan bau, tanah, dan segala yang ada
didepannya. Bahkan babi mengencingi kotorannya sendiri lalu memakannya. Dan
jika perutnya telah penuh, maka babi akan memuntahkan makanan yang ada
diperutnya untuk kemudian dimakannya lagi.
b) Babi memiliki kebiasaan seksual yang menyimpang,
dimana mereka bisa melakukan hubungan seksual dengan sesama jenisnya (babi
jantan dengan babi jantan).
c) Tubuh babi merupakan inang dari berbagai macam parasit
seperti cacing pita dan cacing cacing trachenea lolipia. Selain itu, tubuh babi
juga merupakan inang dari berbagai macam penyakit berbahaya seperti HIV, flu
burung, flu babi, dan berbagai penyakit berbahaya lainnya.
4. Hewan yang disembelih atas nama selain Allah SWT
Dalam beberapa ayat Al-Qur’an
seperti Surat Al- Maidah ayat 3 dan Surat Al-Baqarah ayat 173 telah menyebutkan
bahwasannya hewan yang disembelih atas nama selain Allah hukumnya adalah haram.
Mengapa ?
Secara logika telah jelas bahwa
hewan merupakan salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang diperuntukkan bagi
manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satunya adalah sebagai bahan
konsumsi. Jadi sudah sepantasnyalah jika Allah menghendaki ketika manusia
menyembelih hewan harus dengan atas nama-Nya.
Allah SWT telah berfirman :
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ
عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى
أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ
وَإِنْ
أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
Artinya :
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang
tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan
yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan
kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti
mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS. Al- An’am ayat 121)
5. Hewan yang mati karena diterkam oleh binatang buas
Menurut kesepakatan dari para
ulama menyatakan bahwa hewan yang mati karena diterkam oleh binatang buas
seperti harimau, buaya, serigala, anjing, dan hewan buas lainnya maka hukumnya
haram untuk dimakan. Akan tetapi jika hewan yang diterkam tersebut ternyata
masih hidup lalu kita menyembelihnya dengan menyebut asma Allah, maka hukumnya
akan menjadi halal untuk dimakan.
6. Hewan yang bertaring
Rasulullah shalallahu Alaihi
Wassalam pernah bersabda :
نَهَى
رسولُ اللهِ ص.م.
عَنْ كُلِّ ذِيْ
نَابٍ مِّنَ السِّباعِ وعَنْ كُلِّ ذِيْ مِخْلَبٍ مِّنَ الطَّيْرِ
Artinya : “Rasulullah saw. telah melarang
memakan setiap binatang bertaring dari jenis binatang buas dan setiap jenis
burung yang berkuku tajam (untuk mencengkram).” (HR. Muslim)
Hadist di atas telah menjelaskan
bahwa hukum memakan binatang bertaring dari jenis binatang buas seperti
beruang, anjing, serigala, harimau, dan lain sebagainya adalah haram hukumnya.
Lalu bagaimanakah apabila binatang tersebut bertaring akan tetapi tidak buas
seperti halnya tupai dan tikus ?
Meskipun tidak tergolong sebagai
hewan buas, akan tetapi tikus tergolong ke dalam jenis hewan yang menjijikkan,
sehingga haram untuk dimakan, sedangkan hewan bertaring lain yang tidak
termasuk dalam kategori binatang buas seperti kelinci maupun tupai,
diperbolehkan untuk dimakan.
Sama halnya dengan biawak, hewan
ini yang termasuk hewan buas menjadi salah satu list makanan yang haram untuk
di konsumsi. Biawak yang menjadi hewan langka dan di lindungi ini adalah hewan
buas meski tidak menunjukan taringnya. Daging biawak yang sering di sajikan di
tempat-tempat restoran inipun seolah tak memperdulikan apakah biawak layak di
konsumsi atau tidak, terlebih bagi umat muslim. (baca juga:daging
biawak dalam islam)
7. Burung yang berkuku tajam
Selain hewan yang bertaring, dalam Hadist Rosulullah
Sholallahu alaihi Wassalam di atas juga mengharamkan mengkonsumsi daging dari
burung yang memiliki kuku yang tajam seperti burung elang, burung garuda, dan
lain sebagainya. Burung-burung tersebut biasanya memanfaatkan kuku-kuku mereka
yang tajam untuk keperluan berburu mangsa, yaitu untuk mencengkeram mangsanya.
8. Keledai jinak
Rasulullah shalallahu Alaihi
Wassalam pernah bersabda :
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ
لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ
Artinya : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan
memperbolehkan daging kuda.” (Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim)
Adapun pendapat yang menyatakan
bahwa daging dari keledai jinak hukumnya haram untuk dimakan merupakan pendapat
jumhur ulama dari kalangan sahabat serta tabi’in. Sedangkan untuk keledai liar
hukumnya boleh untuk dimakan.
9. Al- Jalalah
Yang dimaksud dengan al-jalalah
adalah semua jenis hewan baik yang berkaki dua maupun berkaki empat yang
makanannya adala kotoran, baik itu kotoran manusia maupun kotoran hewan
lainnya.
Hal ini merupakan pendapat
mayoritas dari Syafi’iyyah dan Hanabilah yang kemudian mendaatkan penegasan
dari Ibnu Daqiq Al-‘Ied dari para fuqaha’ serta dishahihkan oleh Abu Ishaq
Al-Marwazi, Al-Qoffal, Al-Juwaini, Al-Baghawi dan Al-Ghozali. Pendapat ini diperkuat
dengan adanya sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam :
نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلم- عَنْ
أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
Artinya : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya.” [Hadits Riwayat.
Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Adapun alasan
mengapa Al- jallah diharamkan adalah karena adanya pengaruh dari kotoran yang
dimakan hewan-hewan tersebut pada perubahan bau dan rasa dari daging dan susu
yang dihasilkan dari hewan-hewan tersebut. Akan tetapi jika pengaruh dari
kotoran tersebut telah hilang, maka hukum memakan hewan-hewan tadi menjadi
halal.
10. Ad-Dhab
Sedangkan yang
dimaksud dengan Ad- Dhab adalah hewan sejenis biawak, dimana haram hukumnya
memakan daging hewan tersebut bagi mereka yang merasa jijik untuk memakannya.
Jadi dengan demikian, memakan daging Ad- Dhab bagi mereka yang tidak jijik
untuk memakannya adalah diperbolehkan. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah
Shalallahu Alaihi Wassalam :
سَأَلَ رَجُلٌ
رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَكْلِ الضَّبِّ، فَقَالَ: لَا آكُلُهُ وَلَا أحَرِّمُه
Artinya : “Dhab, saya tidak memakannya dan
saya juga tidak mengharamkannya.” [Hadits
Riwayat Bukhari dan Muslim)
11. Hewan-hewan yang diperintahkan oleh
agama untuk dibunuh
Di dalam kitab Al- Muhalla, Imam ibnu
Hazm menyatakan bahwa :
“Setiap binatang yang
diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya,
karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh
binatang yang dimakan.”
Adapun hewan-hewan yang
diperintahkan untuk dibunuh adalah sebagaimana hadist berikut :
Dari Aisyah Radiyallahu
Anha, bahwasannya Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
خَمْسٌ فَوَاسِقُ
يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ،
وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Artinya : “Lima hewan fasik yang hendaknya
dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam.” [HR.
Muslim dan Bukhari)
Dari Ummu Syarik, bahwasannya beliau
pernah berkata :
رضى الله عنها أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ
Artinya “Rasulullah Shalallahu
Alaihi Wassalam memerintahkan
supaya membunuh tokek/cecak” [HR.
Bukhari dan Muslim)
12. Hewan-hewan yang dilarang agama untuk
dibunuh
Imam Syafi’i dan para
sahabat beliau pernah mengatakan bahwa “Setiap hewan yang dilarang dibunuh
berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan
dilarang membunuhnya.” Lalu apa saja jenis-jenis hewan yang dilarang
untuk dibunuh tersebut ?
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam
pernah bersabda :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
، قَالَ : نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَالدَّوَابِّ : النَّمْلَةِ ، وَالنَّحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ،
وَالصُّرَدِ
Artinya : “Dari Ibnu Abbas
berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan: semut, tawon, burung hud-hud dan
burung surad.” [HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)
Di dalam hadist yang
lain, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam juga pernah bersabda :
عَنْ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ : ذَكَرَطَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
دَوَاءً ،وَذَكَرَ الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ ، فَنَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ
Artinya :
“Dari Abdur Rahman bin Utsman
Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang
kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang membunuhnya” [HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i,
Al-Hakim, dan Baihaqi)
Bagus sekali
BalasHapusy bgs skli
Hapusy
BalasHapus